Selasa, 26 Juni 2012

Peran Kepala Sekolah Dalam Usaha Meningkatkan Mutu Pendidikan Agama Islam

BAB I 

PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang Masalah


  • Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi perserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 


  • Tujuan pendidikan nasional ditekankan kembali dalam rumusan arah kebijakan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kualitas manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya pro aktif dan kreatif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal. Rumusan tersebut sesuai dengan penjelasan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang[1]. Semua itu merupakan bagian dari program pendidikan nasional yang perlu diupayakan keberhasilannya, terutama oleh kualitas sumber daya manusianya baik yang menjadi pengambil keputusan, penentu kebijakan, pemikir dan perencana maupun yang menjadi pelaksana sektor kedepan dan pelaku fungsi kontrol atau pengawas pembangunan. 


  • Pendidikan mempunyai peran yang sangat besar dan sekaligus merupakan sumber daya yang sangat penting. Khususnya bagi negara yang sedang berkembang. Dari uraian di atas maka sebagai salah satu jalan keluar yang paling baik untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui jalan pendidikan karena pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Dengan pendidikan akan membantu membentuk kepribadian dimasa yang akan datang dan sekaligus juga mempunyai fungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. 


  • Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam pembukaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 2 dan 3, yang berbunyi sebagai berikut: 

1. Pasal 2 : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945. 

2. Pasal 3 : Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab.[2]


  • Sarana yang paling strategis untuk mewujudkan peningkatan sumber daya manusia adalah melalui pendidikan. Akan tetapi, bidang pendidikan yang strategis ini akan bermakna dan dapat mancapai tujuannya apabila pendidikan tersebut memiliki sistim yang relevan dengan pembangunan dan kualitas yang tinggi baik dari segi proses maupun hasilnya. Mengelola dan mengembangkan sekolah menjadi maju dan bermutu terletak pada mutu warga sekolah, misalnya kepala sekolah, guru, staf administrasi, siswa, masyarakat serta iklim dan kultur disekitarnya. 

[1] Undang-Undang Dasar 1945 (Jakarta: Pustaka Amani, 1993), hlm. 27. 
[2] Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bandung: Delpin, 2003), hlm.8 

jika anda pengen yang lengkap, silahkan unduh disini
0 komentar:
Posting Komentar

thank's